Bimamengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. "Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN ditetapkan sama dengan PNS," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Tetapi pekerja P3K tidak mendapatkan jatah atau uang pensiun. Sebab, gaji yang diberikan P3K, kata Bima, belum -Pemerintah Indonesia tetapkan besaran gaji pegawai pensiunan. Bukan hanya pensiunan janda/duda serta orang tua PNS juga akan mendapat bagian. Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Melansir dari merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Berapa saja untuk masing-masing golongan? Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan 1. PNS golongan I antara Rp PNS Golongan II antara Rp PNS Golongan III antara Rp PNS Golongan IV antara Rp Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut. 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 3. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut 1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp BacaJuga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya. Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu. Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan baru terkait asuransi kematian Askem pegawai negeri sipil PNS. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 23 Tahun 2023. PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023. Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS. Berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau juga Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS di UI, Ini Kualifikasinya "Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp delapan juta rupiah," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin 20/1/2023. Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani juga THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus. Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia B dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS P2. Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia C dibagi dua belas, dikalikan P2. Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2. Baca juga Gaya Hidup Mewah PNS Kemenkeu Sangat Dibenci Sri Mulyani Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
UangPensiun PNS Bakal Lebih Gede, Nih Bocorannya Ekbis BukanBeritaBiasa. Kemenpan RB menyebutkan, perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa. Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi terkait perubahan Dana Pensiun
- Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya. Hal ini tertunag dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dimana TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja JKM yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian. Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/ • Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/ Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepesertaan 1. ASN Calon PNS, PNS, PPPK kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia 2. Pejabat Negara 3. Pimpinan / Anggota DPRD Iuran - % dari gaji pokok dibayarkan oleh pemberi kerja Berupa Santunan Kematian, dengan rincian 1. Santunan sekaligus Rp15 juta; 2. Uang Duka Wafat 3 x Gaji terakhir;
Uangpensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal. Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;
A pensão por morte é um benefício concedido aos dependentes de uma pessoa que faleceu. O pagamento da pensão, também chamada de pensão por morte urbana, serve para ajudar no sustento da família. Para que o benefício seja concedido é preciso que o familiar falecido seja um beneficiário do INSS Instituto Nacional do Seguro Social. O benefício é concedido aos familiares do falecido que era trabalhador ou aposentado pelo INSS. As pessoas que têm direito a receber a pensão por morte são Esposao ou companheirao, Filhos ou enteados até 21 anos, desde que não sejam emancipados. Filhos ou enteados inválidos ou portadores de deficiência, Pais, Irmãos que tenham menos de 21 anos e que não tenham sido emancipados. Requisitos para receber o benefícioExistem algumas condições que devem ser cumpridas para que o benefício seja pago. Estas exigências também servem para determinar por quanto tempo o beneficiário terá direito à esposao ou companheirao existem requisitos específicos. Veja quais são O falecido deve ter feito pelo menos 18 pagamentos de contribuições ao INSS. O casamento ou união estável deve ter ao menos dois anos. O cônjuge sobrevivente deve ter 44 anos ou mais. Caso alguma das condições não seja cumprida, o benefício será pago por um tempo determinado, conforme um cálculo que será feito pelo O benefício será pago por 4 meses se o casamento tiver menos de dois anos ou se o falecido fez menos de 18 contribuições para a Previdência Social. Quem era divorciada o e recebia pensão de alimentos do falecido também receberá a pensão por 4 meses, a partir da data da morte. Além de considerar estes requisitos, a duração do tempo de pagamento da pensão também leva em conta a idade do esposoa ou companheiro que recebe o benefício. Veja Idade do beneficiário - companheiroa ou esposoa Tempo de pagamento do benefício Menos de 21 anos 3 anos Entre 21 e 26 anos 6 anos Entre 27 e 29 anos 10 anos Entre 30 e 40 anos 15 anos Entre 41 e 43 anos 20 anos Mais de 44 anos Vitalícia - até a morte do beneficiário Qual o valor da pensão por morte? O valor do benefício é variável pois a pensão por morte é determinada a partir do valor do salário ou da aposentadoria do falecido. É repassado aos dependentes 100% do valor que corresponde ao total do salário ou da aposentadoria. Se ainda não era aposentado o cálculo é feito sobre o valor da aposentadoria que teria direito a exemplo se o falecido recebia um salário de R$ 3000,00, o valor da pensão por morte também será de R$ 3000, com a Reforma da PrevidênciaSe a Reforma da Previdência for aprovada o valor do benefício deve sofrer algumas mudanças. O cálculo da pensão continuará sendo feito com base no valor do salário ou da aposentadoria que a pessoa falecida recebia. Mas o valor será correspondente a 50% do salário ou aposentadoria do falecido. Deve ser somado a este valor mais 10% para cada um dos um exemplo para compreender melhorO beneficiário falecido era casado, possuía um filho e recebia um salário de R$ 2000,00. O valor do benefício será R$ 1000,00 50% do salário mais R$ 400,00 20% do salário, sendo 10% para cada dependente.Nesta situação o valor total da pensão por morte seria de R$ 1400, o prazo para requerer?O prazo ideal para fazer o pedido da pensão por morte é de 90 dias, a partir da data do óbito. Se for feito neste prazo a pensão será concedida aos dependentes desde a data da pedido também pode ser feito depois de 90 dias. Mas nesse caso, o benefício será contado a partir da data do o prazo de carência?A carência é o número mínimo de prestações que devem ser pagas ao INSS para que um segurado tenha direito a receber um benefício. Para a pensão por morte não existe carência. Mas é importante ficar atento a alguns detalhes Se o requerente do benefício é esposoa ou companheiroa é preciso comprovar a duração do casamento por no mínimo 24 meses. Nesse caso o falecido deve ter feito ao menos 18 contribuições caso a morte tenha ocorrido por acidente de trabalho não é preciso fazer essa comprovação. O tempo de duração do benefício pode variar conforme a quantidade de contribuições pagas ao INSS. Como pedir o benefício?Para fazer o pedido da pensão por morte é preciso acessar o site do INSS no link Meu INSS e seguir os seguintes passos Preencher os dados pedidos. Clicar em “não sou um robô”. Clicar em “continuar sem login”. Escolher a opção novo requerimento. Clicar em "pesquisa". Escrever a palavra pensão e clicar no link indicado. Quando finalizar o pedido será feito um agendamento. Depois disso, basta comparecer ao INSS no dia marcado levando consigo os seguintes documentos Documentos pessoais do requerente da pensão é preciso um documento com foto. Documentos do falecido Certidão de Óbito, Carteira de Trabalho, carnês do INSS e Certidão de Tempo de Contribuição CTC. Se o requerente fizer o pedido por procuração é preciso levar os documentos do representante e a procuração assinada. Documentos para morte por acidente de trabalhoCaso a morte tenha ocorrido em um acidente de trabalho é preciso levar também os documentos que comprovem a situação, como a Comunicação de Acidente de Trabalho CAT.Pensão por morte ruralEste benefício é dirigido especialmente aos dependentes de um segurado do INSS que se enquadre nas seguintes condições Trabalhador da zona rural. Pescador. Índio que vive em economia familiar não é empregado. A pensão por morte rural tem as mesmas regras aplicadas para a pensão por morte urbana. Os requisitos, os documentos e os prazos de pedido são os mesmos para os dois tem direito?Para requerer o benefício é preciso comprovar que o falecido era segurado do INSS. Veja quais são as condições para cada dependente Esposao ou companheiraa comprovação de casamento ou união estável. Filhos ter até 21 anos exceção se for portador de deficiência. Pais é preciso comprovar que dependiam economicamente do filho falecido. Irmãos é necessário comprovar dependência econômica do falecido e possuir menos de 21 anos exceto se for portador de alguma deficiência. Veja também Pensão alimentícia quem tem direito e como fazer o pedido BPC o que é, quem tem direito e como requerer O que é a Reforma da Previdência?
Jakarta CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis daftar gratifikasi yang bisa diterima oleh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa harus dilaporkan. Mulai dari hadiah saat acara pernikahan hingga saat perpisahan karena pindah unit maupun pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 tahun 2021
BerandaKlinikKenegaraanCara Klaim Dana Pens...KenegaraanCara Klaim Dana Pens...KenegaraanSenin, 28 Juni 2021Ibu saya yang seorang PNS yang juga seorang janda, telah meninggal dunia tahun 2018 lalu. Masih adakah dana pensiun untuk anak yang ditinggalkan? Saya masih kuliah dan ibu saya meninggal 2 tahun lalu. Karena ketidaktahuan informasi sehingga kami tidak mengurus hal ini dan saya sebagai anak tertua sedang kuliah di negara lain. Sehingga tidak ada yang mengurus sebab adik saya masih kecil. Terima hal seorang Pegawai Negeri Sipil PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ahli warisnya yaitu istri/suami atau anak-anaknya berhak menerima jaminan pensiun. Tapi, bagaimana jika PNS tersebut sudah lama meninggal? Masih bisakah hak pensiun itu ditagih? Dan bagaimana cara mengajukan klaim pensiun PNS yang meninggal dunia tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Guna menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda meninggal dunia saat masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil “PNS”.Jaminan Pensiun bagi PNS yang Meninggal DuniaSecara hukum, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ia berhak menerima jaminan pensiun.[1]Lebih lanjut, Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai “UU 11/1969” mengatur jika pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri atau suami yang bersangkutan yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor urusan pegawai, berhak menerima pensiun janda atau jika pegawai negeri yang meninggal tersebut tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka[2]Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah duda diberikan kepada anakanak-anaknya.Berdasarkan ketentuan di atas, maka Anda selaku anak berhak menerima jaminan pensiun Klaim Dana Pensiun PNS, Adakah?Pada dasarnya, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 tahun utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 hal. 35 ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari menjawab pertanyaan Anda, meskipun ibu Anda telah meninggal 2 tahun lalu, Anda dan adik Anda tetap masih dapat mengajukan klaim hak pensiun atas nama ibu Anda Mengajukan Klaim Jaminan Pensiun PNS yang Meninggal DuniaDalam hal hak pensiun belum dibayarkan, berikut tahapan yang dilaluiMengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkanDalam hal hak pensiun belum dibayarkan, maka penerima pensiun atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan kepada PT Taspen Perseroatau PT Asabri Persero dengan melampirkan minimal surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.[3]Permintaan pembayaran tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT Taspen Persero atau PT Asabri Persero.[4]Sebagai contoh, dikutip dari laman PT Taspen Persero, untuk permintaan pembayaran pensiun yang diajukan ke PT Taspen Persero, pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikutFormulir permintaan pembayaran yang sudah diisi;Fotokopi Surat Keputusan SK Pensiun;Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP yang dibuat oleh PT Taspen Persero;Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri SPTB yang disahkan oleh lurah/kepala desa;Fotokopi identitas diri KTP/SIM pemohon;Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar;Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;Fotokopi buku rekening dari laman yang sama pada bagian Frequently Ask Questions, khusus pembayaran pensiun bagi PNS aktif yang meninggal, persyaratan pengajuan yang harus dilampirkan yaituFormulir permintaan pembayaran yang sudah diisi formulir bisa diakses di sini;Kutipan Perincian Penerimaan Gaji KPPG yang dibuat oleh bendaharawan gaji Asli;Fotokopi surat kematian yang dilegalisasi lurah/kepala desa/rumah sakit;Fotokopi surat nikah dilegalisasi oleh lurah/Kantor Urusan Agama;Fotokopi SK kenaikan pangkat gaji berkala terakhir;Fotokopi identitas diri KTP/SIM/paspor pemohon yang masih berlaku;Fotokopi buku permintaan pembayaran pensiunTerhadap permintaan pembayaran pensiun tersebut kemudian dilakukan verifikasi.[5]Pembayaran pensiunJika berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, PT Taspen Persero atau PT Asabri Persero membayarkan uang pensiun.[6]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016[1] Pasal 304 ayat 1 jo. Pasal 305 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil “PP 11/2017”[2] Pasal 18 UU 11/1969[3] Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan “PMK 229/2020”[4] Pasal 4 ayat 3 PMK 229/2020[5] Pasal 4 ayat 2 PMK 229/2020[6] Pasal 5 ayat 1 PMK 229/2020Tags Sebesar0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang - Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil PNS alias aparatur sipil negara ASN adalah, uang pensiunan. Meski sudah tak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan. Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen Persero untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya. Baca Juga Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu Berdasarkan laman resmi Pt Taspen Persero, berikut persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Janda/Duda Formulir Permintaan Pembayaran FPPAsli SPTB yang disahkan serendah-rendahnya Lurah / Kepala DesaAsli dan Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen Persero3 tiga lembar pas photo ukuran 3x Fotocopi KTP pemohon atau ahli warisFotocopy surat nikah yang telah dilegalisir lurah/Kepala KUASurat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desaPersyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu Formulir Permintaan Pembayaran FPP. Asli dan Tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatuAsli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/LurahSurat Keterangan Perwalian bagi anak/anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah Baca Juga Rincian Lengkap Aturan Baru Kenaikan Jabatan PNS Jadi Enam Kali Setahun Fotocopy KTP pemohon atau ahli waris3 tiga lembar pas photo pemohon ukuran 3x4Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21 25 tahun harus melamprkan Asli Surat Keterangan Sekolah/kuliah. nQbGt.
  • e89z2jah7p.pages.dev/560
  • e89z2jah7p.pages.dev/583
  • e89z2jah7p.pages.dev/350
  • e89z2jah7p.pages.dev/348
  • e89z2jah7p.pages.dev/255
  • e89z2jah7p.pages.dev/183
  • e89z2jah7p.pages.dev/376
  • e89z2jah7p.pages.dev/15
  • uang kematian pensiunan pns